FATWA KHUSUS BAGI PARA WANITA YANG DITINGGAL SUAMINYA
Untuk para istri yang ditinggal suami wajab baca !!!
FATWA KHUSUS BAGI PARA WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA
132-Apa sajakah hukum-hukum yang harus ditetapi seorang wanita ketika ditinggal mati suaminya?[1]
Jawab:
Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, seperti disebutkan dalam hadits, ia harus berkabung dan tidak mengerjakan beberapa perkara. Perkara-perkara itu adalah di bawah ini,
Pertama: Ia harus menetapi rumah yang ia bertempat tinggal disitu saat suaminya meninggal dunia. Ia menetap di rumah tersebut sampai habis masa iddahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Kecuali jika sedang hamil, maka ia keluar dari masa iddah ini bersama dengan kelahiran anak yang dikandungnya. Seperti difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala,
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Ath-Thalaaq: 4)
Ia tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali ada keperluan sangat mendesak, seperti pergi ke rumah sakit untuk berobat, membeli makanan dari pasar, atau hal-hal lainnya, jika tidak ada seorangpun yang membantu dia untuk mengerjakan hal-hal tersebut.
Demikian pula jika rumahnya runtuh, ia boleh keluar dari rumah itu menuju rumah yang lain. Atau jika tidak mendapati seorangpun yang menghiburnya, atau takut terhadap keselamatan dirinya. Maka dalam kondisi-kondisi seperti ini, ia boleh keluar rumah sesuai dengan kebutuhan.
Yang kedua: Ia tidak boleh mengenakan pakaian-pakaian yang indah, apakah pakaian itu berwarna kuning, hijau, atau warna lainnya. Ia hanya memakai baju yang tidak in
Jawab:
Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, seperti disebutkan dalam hadits, ia harus berkabung dan tidak mengerjakan beberapa perkara. Perkara-perkara itu adalah di bawah ini,
Pertama: Ia harus menetapi rumah yang ia bertempat tinggal disitu saat suaminya meninggal dunia. Ia menetap di rumah tersebut sampai habis masa iddahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Kecuali jika sedang hamil, maka ia keluar dari masa iddah ini bersama dengan kelahiran anak yang dikandungnya. Seperti difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala,
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Ath-Thalaaq: 4)
Ia tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali ada keperluan sangat mendesak, seperti pergi ke rumah sakit untuk berobat, membeli makanan dari pasar, atau hal-hal lainnya, jika tidak ada seorangpun yang membantu dia untuk mengerjakan hal-hal tersebut.
Demikian pula jika rumahnya runtuh, ia boleh keluar dari rumah itu menuju rumah yang lain. Atau jika tidak mendapati seorangpun yang menghiburnya, atau takut terhadap keselamatan dirinya. Maka dalam kondisi-kondisi seperti ini, ia boleh keluar rumah sesuai dengan kebutuhan.
Yang kedua: Ia tidak boleh mengenakan pakaian-pakaian yang indah, apakah pakaian itu berwarna kuning, hijau, atau warna lainnya. Ia hanya memakai baju yang tidak in
........
[1] Ibnu Baaz, Fatawa Al-Mar`ah, hlm. 68
[2] HR. Muslim, kitab Ath-Thalaq, bab wujub al-ihdad fi iddah al-wafah, dan At-Tirmidzi, kitab Ath-Thalaq, no. 2739
[3] Disini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengharamkan segala bentuk baju yang dihias dengan celupan, kecuali baju celupan hasil tenunan Yaman. Allahu a`lam (pent.)
[4] Celak penghias mata.
[5] Kusti dan adzfar adalah nama dari jenis minyak wangi. Imam An-Nawawi dalam syarah sahih Muslim mengatakan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam disini mengharamkan segala jenis minyak wangi, beliau hanya membolehkannya buat wanita di masa iddah ketika ia suci dari haidh kemudian mengambil sedikit minyak wangi itu untuk mengharumi tempat keluarnya darah. Allahu a`lam (pent.)
[6] Bukhur adalah kayu gaharu yang dibakar. Asapnya berbau sangat harum, sedangkan kebiasaan orang-orang arab, mereka seringkali mengasapi baju-baju, kain-kain dan rumah mereka dengan asap ini, agar menjadi wangi (Pent.)
[7] Ibnu Baaz, majalah ad-dakwah, edisi. 966
[8] HR. Muslim, kitab Ath-Thalaq, bab wujub al-ihdad fi iddah al-wafah, dan At-Tirmidzi, kitab Ath-Thalaq, no. 2739
[9] Ibnu Utsaimin, harian "Al-Muslimun", edisi. 59
[10] Fatawa syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 34/28
[11] Al-Lajnah Ad-Daimah, fatawa al-mar`ah, hlm. 142
[12] HR. Muslim, kitab Ath-Thalaq, bab wujub al-ihdad fi iddah al-wafah, no. 2739 dan At-Tirmidzi, kitab Ath-Thalaq, no. 2739
[13] HR. Ahmad dan Ahlussunan.
[14] Fatawa syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 34/29
[15] Al-Lajnah Ad-Daimah, fatawa al-mar`ah, hlm. 141
[16] Al-Lajnah Ad-Daimah, fatawa al-mar`ah, hlm. 140
[17] Al-Lajnah Ad-Daimah, fatawa al-mar`ah, hlm. 142
[18] Ibnu Jibrin, fatawa al-mar`ah, hlm. 134
[19] Ibnu Utsaimin, fatawa al-mar`ah, 1/65
[20] HR. Muslim dalam kitab al-janaiz, bab: ma yuqaalu indal mushiibah, no. 1525
[21] Al-Lajnah Ad-Daimah, fatawa al-mar`ah, hlm. 139
[22] Ibnu Utsaimin, fatawa al-mar`ah, hlm. 815
[23] Ada sedikit tambahan dari kami, belum lama ini diberitakan di jawa pos bersama dengan photo sekalian, bahwa ada seorang wanita berumur 74 tahun, di China, mengandung seorang anak. Hanya saja anak yang dikandungnya meninggal dalam perut. Ini membuktikan bahwa seorang wanita, meski sangat tua sekalipun, kemungkinan untuk melahirkan adalah masih ada. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mampu atas segala sesuatu, dan sangat Mampu Melakukan hal-hal yang menurut akal kita tidak mungkin terjadi sekalipun (pent.)
[24] Al-Lajnah Ad-Daimah, majalah ad-da`wah, edisi. 772
[25] HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban, dari Ruwaifi` bin Tsabit Al-Anshari.
[26] Al-Lajnah Ad-Daimah, fatawa al-mar`ah, hlm. 141
[27] Al-Fatawa As-Sa`diyyah, kitab al-idad, pertanyaan no. 17 hlm. 394
[28] Yakni, lebih baik menjalankannya daripada nanti salah dan berdosa.


Komentar
Posting Komentar